3 Feb 2012

bukan tindakan kriminil dan harus dilindungi

by Ni Nengah Hardiani on Friday, February 3, 2012 at 1:27pm

Wawan Setiawan:

Menurut JH dari Leiden, HAM PBB menyatakan bahwa

perbuatan menghina agama (blasphemy) bukan tindakan kriminil dan harus
dilindungi...:-))



ada yg bisa konfirmasi???Like · · Follow Post · 2 hours ago





Leonardo Rimba II and 2 others like this.



Leonardo Rimba II: Iyalah, itu kan cuma pendapat pribadi, opini. Ada yg beropini Allah perlu disembah sampe you punya jidat benjol or, at least, jadi item. Ada yg berpendapat Allah is nothing more than a figment of imagination, and those whose jidat jadi item are orang dogol. Semuanya opini belaka. Tidak ada yg perlu dikejar-kejar dan dihukum.

2 hours ago · Unlike · 5



Leonardo Rimba II:

Di negara-negara Barat, you bisa maki-maki Yesus dan Allah sampe you punya mulut jadi kering. You minum lagi, and then berteriak-teriak lagi. Asalkan tidak dilakukan di tempat orang, maka itu bisa saja dilakukan. Tidak ada yg perduli. Nobody cares. You juga bisa bakar itu Alkitab berapa banyak juga. You bisa injak-injak. Syaratnya cuma satu, yaitu milik sendiri. Kalau mau bakar milik orang, barulah you akan diseret oleh polisi. Bukan dengan tuduhan membakar or menginjak-injak kitab suci, tetapi tuduhan mencuri dan merusak harta benda milik orang lain.

2 hours ago · Unlike · 9

Tidak ada komentar:

Posting Komentar