11 Jul 2012

Pasal 1 UU No.36 Th.2008


UNDANG-UNDANG NO. 36 TAHUN
2008
BAB I

KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Pajak Penghasilan dikenakan terhadap Subjek Pajak atas Penghasilan yang
diterima atau diperolehnya dalam tahun pajak.

Penjelasan Pasal 1

Undang-Undang ini mengatur pengenaan Pajak Penghasilan terhadap
subjek pajak berkenaan dengan penghasilan yang diterima atau
diperolehnya dalam tahun pajak. Subjek pajak tersebut dikenai pajak
apabila menerima atau memperoleh penghasilan. Subjek pajak yang
menerima atau memperoleh penghasilan, dalam Undang-Undang ini
disebut Wajib Pajak. Wajib Pajak dikenai pajak atas penghasilan yang
diterima atau diperolehnya selama satu tahun pajak atau dapat pula dikenai
pajak untuk penghasilan dalam bagian tahun pajak apabila kewajiban
pajak subjektifnya dimulai atau berakhir dalam tahun pajak.

Yang dimaksud dengan “tahun pajak” dalam Undang-Undang ini adalah
tahun kalender, tetapi Wajib Pajak dapat menggunakan tahun buku
yang tidak sama dengan tahun kalender, sepanjang tahun buku tersebut
meliputi jangka waktu 12 (dua belas) bulan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar