UNDANG-UNDANG NO. 36 TAHUN
2008
BAB
I
KETENTUAN
UMUM
Pasal
1
Pajak
Penghasilan dikenakan terhadap Subjek Pajak atas Penghasilan yang
diterima
atau diperolehnya dalam tahun pajak.
Penjelasan
Pasal 1
Undang-Undang
ini mengatur pengenaan Pajak Penghasilan terhadap
subjek
pajak berkenaan dengan penghasilan yang diterima atau
diperolehnya
dalam tahun pajak. Subjek pajak tersebut dikenai pajak
apabila
menerima atau memperoleh penghasilan. Subjek pajak yang
menerima
atau memperoleh penghasilan, dalam Undang-Undang ini
disebut
Wajib Pajak. Wajib Pajak dikenai pajak atas penghasilan yang
diterima
atau diperolehnya selama satu tahun pajak atau dapat pula dikenai
pajak
untuk penghasilan dalam bagian tahun pajak apabila kewajiban
pajak
subjektifnya dimulai atau berakhir dalam tahun pajak.
Yang
dimaksud dengan “tahun pajak” dalam Undang-Undang ini adalah
tahun
kalender, tetapi Wajib Pajak dapat menggunakan
tahun buku
yang
tidak sama dengan tahun kalender,
sepanjang tahun buku tersebut
meliputi
jangka waktu 12 (dua belas) bulan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar