Jadilah manusia yg realistis dan tidak mengkhayal mau mengembalikan kejayaan Nusantara, karena itu tidak pernah ada. Yg bisa ada, kejayaan Nusantara di masa depan, yaitu apabila kita bersama-sama melenyapkan satu demi satu sisa-sisa kebathilan yg ada di Indonesia, seperti menempatkan perempuan di bawah lelaki, memaksa manusia untuk beragama dan, kalau sudah beragama, memaksa untuk kawin dengan yg seagama pula.
Siapa yg Mau Menggugat ke Mahkamah Konstitusi?
by Leonardo Rimba II on Sunday, December 25, 2011 at 4:14pm
Seorang teman bertanya kepada saya, sbb:
Ada sobat kita yang sharing mengenai rencana pernikahannya, mereka berdua berbeda dogma. Mereka sudah pusing memikirkannya. Si wanita bertanya padaku, bagaimana baiknya pernikahan kami?
Saya jawab:
Di Indonesia masih ada UU Perkawinan No. 1 Tahun 1974, yg menginjak-injak HAM (Hak Asasi Manusia) yg berhak menikah tanpa diskriminasi berdasarkan SARA. UU itu mendiskriminasi karena mensyaratkan perkawinan dilakukan antara orang yg seagama. Cepat atau lambat UU ini akan ditendang ke lobang kakus. Tetapi saat ini masih berlaku sehingga harus tahu cara menyikapinya. Saya sarankan masukkan gugatan permintaan pencatatan perkawinan ke Pengadilan Negeri. Harus konsultasi ke pengacara yg berpengalaman dahulu. Jadi, kurang lebih di pengadilan negeri kedua calon mempelai akan menyatakan melepaskan diri dari agama. Berdasarkan penetapan melepaskan diri dari agama masing-masing, mereka bisa menikah di Catatan Sipil. Bisa juga penggugat tidak menyatakan diri melepaskan diri dari agama, tetapi dinyatakan melepaskan agama oleh pengadilan negeri, sehingga akhirnya layak menikah di Catatan Sipil. Bisa salah satu pihak dinyatakan melepaskan agama, bisa keduanya sekaligus. Maksudnya, supaya kedua calon mempelai itu "beragama sama" (dalam tanda kutip).
Kalau mau jadi pahlawan, bisa menggugat UU Perkawinan No. Tahun 1974, dengan bukti penolakan Catatan Sipil atau KUA untuk mencatatkan perkawinan mereka. Karena berbeda agama, tentu akan ditolak. Nah, penolakan itu harus resmi. Harus ada buktinya. Dengan bukti itu ajukan gugatan di Mahkamah Konstitusi. Cukup dengan bukti penolakan perkawinan. Yg digugat adalah keabsahan UU Perkawinan No. Tahun 1974. Minta agar Mahkamah Konstitusi menyatakan UU itu tidak sah atau tidak konstitusional. Atau bertentangan dengan UUD 45.
UUD 45 seharusnya melindungi segenap HAM warganegara. Kalau ada UU yg bisa terbukti merugikan hak-hak asasi warganegara, maka UU itu bisa dinyatakan tidak konstitusional. So, karena buktinya ada, ajukan saja gugatan. Alasannya, merasa hak sebagai warganegara untuk menikah dihalangi oleh UU itu. Tidak perlu dalil-dalil segala macam. Cukup bawa bukti bahwa hak konstitusional anda untuk menikah dirugikan. Begitu caranya. Very easy. Dan, tentu saja, masih bisa minta tambahan banyak orang untuk ikut serta sebagai penggugat. Bawa bukti-bukti penolakan Catatan Sipil atau KUA untuk menikahkan anda sebagai bukti.
Itu yg harus dilakukan sekarang. Semoga saja ada yg mau maju dan menggugat UU itu agar dinyatakan tidak konstitusional. Setelah dinyatakan tidak konstitusional, otomatis anda akan bisa menikah di Catatan Sipil. Sama seperti sebelum ada UU jahat itu. Agama tidak akan menjadi masalah.
So, dengan kata lain, ajaran agama tentang perkawinan berlaku pribadi. Kalau anda mau mengikuti, itu urusan anda sendiri. Kalau anda tidak mau mengikuti tidak masalah. Anda menikah artinya anda mengikatkan diri dalam suatu perjanjian sipil. Dalam hal ini berbentuk perkawinan. Negara bertugas mencatatkannya. Setelah dicatat oleh negara barulah perkawinan anda sah, legal. Sedangkan perkawinan ala agama tidak ada keabsahannya. Perkawinan di gereja tidak sah secara hukum apabila tidak dicatatkan di Catatan Sipil. Apabila upacara saja, maka sama saja seperti kumpul kebo. Secara hukum dianggap tidak ada. Begitu pula perkawinan di hadapan ustad dengan saksi-saksi. Tanpa ada pencatatan sipil oleh petugas negara, surat nikah yg dikeluarkan si ustad sama saja seperti bungkusan kacang goreng. Atau tissue. Tetapi itu bisa juga dipakai kalau anda mau. Anda bisa menikah di depan ustad, dan tidak dicatatkan oleh petugas negara. Secara agama mungkin dianggap sah, tetapi secara legal tidak sah. Abal-abal.
UU Perkawinan No. 1 Tahun 1974 tetap akan ada kecuali:
1) Diganti dengan UU baru oleh DPR; atau
2) Digugat di Mahkamah Konstitusi, dan MK menyatakan UU itu tidak konstitusional.
Yg pertama mungkin masih cukup jauh karena dianggap terlalu sensitif. So, yg paling mungkin saat ini adalah pengajuan ke Mahkamah Konstitusi oleh mereka yg merasa hak-hak konstitusionalnya dirugikan oleh adanya UU itu, yg mensyaratkan pencatatan pernikahan oleh negara dilakukan untuk mereka yg seagama saja. Memang ada "loophole", yaitu melalui penetapan pengadilan ketika kedua calon mempelai menyatakan melepaskan agama mereka masing-masing, sehingga setelah itu bisa dicatatkan pernikahannya di Catatan Sipil. Tetapi bukan itu maksudnya. Warganegara bermaksud menikah, dan bukan bermaksud melepaskan agama.
So, siapa yg mau menggugat ke Mahkamah Konstitusi?

Leonardo Rimba II: Saya hari ini sudah kirim 2 (dua) posting ke Group Spiritual Indonesia http://www.facebook.com/groups/spiritual.indonesia/. So, saya akan posting yg ini besok saja disana. Sekarang dipingit dulu, jadi Satrio Piningit.
Spiritual Indonesia
Teori dan praktek spiritualitas adalah tema dari Group Spiritual Indonesia ini. ...See More
Sunday at 4:17pm · Like · 1
Johannes Nugroho Onggo Sanusi: Enak jadi satrio kecepit (di tengah) waktu threesome :)
Sunday at 4:19pm · Like · 1
Leonardo Rimba: Oh (kaget)
Sunday at 4:23pm · Like · 1
Vivi D. Noviyanti: informasi dr pak nurcholish dr icrp, bbrp waktu yg lalu pasangan menikah beda agama berhasil memenangkan gugatan. Dan sekarang ada bbrp pasangan yg mengajukan gugatannya. Coba hubungi icrp.
Sunday at 4:53pm · Like · 4
Leonardo Rimba:
Itu gugatan di Pengadilan Negeri, yaitu gugatan meminta pernikahannya dicatatkan oleh negara. Tetapi gugatan di Mahkamah Konstitusi belum ada. Kalau menggugat di Mahkamah Konstitusi, yg dipersoalkan adalah UU Perkawinan itu sendiri, yg melecehkan HAM warganegara. Kalau terbukti melecehkan HAM warganegara untuk menikah dengan siapa saja tanpa diskriminasi, maka UU itu harus dibatalkan. Dinyatakan tidak konstitusional. Otomatis batal demi hukum. Tidak berlaku lagi.
Sunday at 4:57pm · Like · 6
Leonardo Rimba: Setahu saya, kalau menggugat di Pengadilan Negeri, salah satu calon mempelai akan dianggap melepaskan agamanya. Bisa juga keduanya dianggap melepaskan agama. Setelah itu baru perkawinannya bisa dicatatkan. Tetapi jadinya lawakan. Mereka mau menikah, dan bukan mau melepaskan agama.
Sunday at 5:02pm · Like · 2
Leonardo Rimba:
Probabilitas UU Perkawinan No. 1 Tahun 1974 dinyatakan tidak konstitusional cukup besar sebab Piagam HAM Universal menyatakan jelas-jelas bahwa tidak boleh ada manusia yg didiskriminasi untuk menikah berdasarkan SARA. Sedangkan UU itu jelas-jelas diskriminasi SARA. Pasal-pasal HAM dari piagam itu semuanya sudah masuk ke dalam UUD 45, walaupun khusus untuk perkawinan agak disamarkan, jadi seolah-olah warganegara cuma berhak untuk menikah kalau seagama. Itu yg perlu diperjelas melalui gugatan. Kalau benar UUD 45 diskriminasi warganegara yg mau menikah berdasarkan SARA, haruslah itu dipublikasikan sebesar-besarnya. Kalau tidak diskriminasi, seharusnya UU Perkawinan itu dinyatakan tidak konstitusional. Otomatis batal demi hukum.
Alasan lain, di negara-negara beradab tidak ada UU yg membatasi perkawinan hanya antara calon mempelai seagama. Bahkan di Indonesia masa lalu juga tidak. Ingat, itu UU yg relatif baru, dibuat di tahun 1974. Tadinya tidak ada itu. Tadinya siapa pun bisa saling menikah, tanpa diskriminasi berdasarkan agama.
Sunday at 5:07pm · Like · 7
Leonardo Rimba II:
Menggugat UU Perkawinan No. 1 Tahun 1974 sama saja sifatnya seperti ketika ada yg menggugat UU Pelarangan Buku di Mahkamah Konstitusi. Yg digugat adalah keabsahan UU itu. Akhirnya UU Pelarangan Buku dinyatakan tidak konstitusional. Kalau tidak digugat, itu UU haram jadah masih ada sampai sekarang. Akan masih dipakai. Dengan Kejaksaan Agung mengumpulkan daftar buku-buku apa saja yg bisa dilarang. Dan itu masih dilakukan sampai tahun lalu ketika the UU dinyatakan tidak konstitusional. Kalau tidak digugat, akan tetap berlaku, karena pemerintah tidak perduli anda. Pemerintah NKRI tidak perduli masih ada UU yg melecehkan HAM warganegara. Malah pemerintah mengirimkan wakil-wakilnya untuk mempertahankan UU yg digugat. Saya lihat dengan mata kepala saya sendiri, karena saya ikut menjadi saksi yg merasa hak-hak konstitusionalnya dirugikan oleh adanya UU Pelarangan Buku.
Sunday at 5:21pm · Like · 4
Andra Widjaja: | gimana cara menggugatnya, mas..? mekanismenya..
Sunday at 7:22pm · Like · 2
Leonardo Rimba II: Untuk menghubungi Mahkamah Konstitusi, dan prosedur mengajukan perkara, silahkan klik link berikut http://www.mahkamahkonstitusi.go.id/
Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
www.mahkamahkonstitusi.go.id
Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia merupakan Lembaga Peradilan Modern dan Terpercaya.
Sunday at 10:24pm · Like · 1
Rudi Cool: brada Leonardo Rimba II: bagus diangkat dan diseminarkan nih dibuka bgumum yg adakan SI.
Sunday at 10:30pm · Like · 2
Kang Nur: UU egois dan sadis
Yesterday at 8:10am · Like · 2
Iwan Christ AuLia: im free
2 hours ago · Like · 1
Leonardo Rimba: Mungkin teman-teman banyak yg belum tahu bahwa Indonesia telah meratifikasi Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia. Berikut teks lengkapnya. Karena sudah diratifikasi, maka essensi dari piagam ini telah masuk ke dalam UUD 45. Amandeman UUD 45 boleh bilang cuma memasukkan pasal-pasal dari Deklarasi HAM yg telah diringkaskan.
http://annabelle.aumars.perso.sfr.fr/Teks%20lengkap%20deklarasi%20universal%20HAM.htm
.:: Umar Said - Personal Website ::.
annabelle.aumars.perso.sfr.fr
Le contenu de cette page nĂ©cessite une version plus rĂ©cente d’Adobe Flash Player.
2 hours ago · Like · 2 ·
Leonardo Rimba: Sekarang buka link di atas, dan baca:
-
"Artikel 16
1. Semua orang, laki-laki maupun perempuan dewasa, tanpa pembatasan ras, kebangsaan atau agama, berhak untuk kawin dan membentuk rumahtangga. Mereka mempunyai hak yang sama mengenai masalah perkawinan, selama perkawinan dan ketika perceraian."
2 hours ago · Unlike · 4
Leonardo Rimba Sedangkan kita tahu di Indonesia masih ada UU Perkawinan No. 1 Tahun 1974 yg membatasi perkawinan antara calon pasangan yg seagama saja. Artinya, sampai saat ini Indonesia masih melanggar pasal yg dicantumkan di dalam Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia. Walaupun resminya Indonesia sudah meratifikasi deklarasi itu dan, bahkan, sudah memasukkan pasal-pasalnya ke dalam UUD 45 yg telah diamandemen.
2 hours ago · Unlike · 6
Angel Protons: masalah CINTA,perkawinan,itu individual--kalau yg satu kristen,yg satu islam,atau agama2 lain---agama nggak perlu menghambat--karena kalau cinta nya memang tulus---dan luhur---agama tak perlu menjadi penghambat---banyak kisah2 cinta sedemikian itu---dan mereka hidup baik2 saja---diindonesia banyak selebrities yg kawin meski beda agama dan etnis---dan itu semua baik adanya--sering2 cinta mereka bahkan lebih awet--karena bisa saling menghargai. Contoh lain: perkawinan Muhammad akbar-sultan Mogul yg menguasai India--kawin dng Ratu Hindustan pemuja Khrisna---masing2 dengan agama masing2---dan sang Raja nggak mengharuskan istrinya masuk Islam.sang raja bahkan kagum terhadap ke kuatan Iman istrinya---cara Istrinya memuja Tuhan Nya--yg tentunya sebuah pengalaman individual pula.
2 hours ago · Like · 2
Leonardo Rimba: Untuk anda yg mau menggugat keabsahan UU Perkawinan No. 1 Tahun 1974, silahkan hubungi langsung Mahkamah Konstitusi http://www.mahkamahkonstitusi.go.id/ . Bisa tanya langsung kepada petugas disana bagaimana mendaftarkan gugatan, dan pengacara konstitusi siapa saja yg ada. Saya punya pengalaman lucu tanya-jawab dengan Ketua MK, Mahfud MD, waktu saya jadi saksi dalam kasus gugatan terhadap keabsahan UU Pelarangan Buku. Sebagai saksi, saya cukup cerita saja mengapa saya merasa dirugikan dengan adanya UU itu. Dan ketika saya cerita tentang buku-buku yg dilarang di masa Orde Baru, semuanya bahasa Inggris, Mahfud MD bahkan bisa ikut menyelesaikan kata-kata saya. Dia tahu judul-judul bukunya apa, dan siapa penulisnya.
Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
www.mahkamahkonstitusi.go.id
Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia merupakan Lembaga Peradilan Modern dan Terpercaya.
2 hours ago · Like · 4 ·
Leonardo Rimba: UU Perkawinan No. 1 Tahun 1974 jelas merugikan hak konstitusional warganegara. Bertentangan dengan UUD 45 yg pada dasarnya menjamin hak-hak konstitusional warganegara. Hak konstitusional kita termasuk HAM (Hak Asasi Manusia). HAM yg seperti apa? Yg seperti tercantum di dalam Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia yg telah diratifikasi Indonesia.
2 hours ago · Like · 3
Leonardo Rimba: Karena UU Perkawinan No. 1 Tahun 1974 merugikan hak konstitusional WNI, maka akan bisa dinyatakan tidak konstitusional. Artinya, tidak sesuai dengan UUD 45. Tetapi tidak bisa begitu saja dinyatakan, harus ada WNI yg menggugat di Mahkamah Konstitusi. So, siapa yg mau menggugat ke Mahkamah Konstitusi?
about an hour ago · Like
Leonardo Rimba: Para pengasong agama berhak untuk sumpah kerak keruk bahwa pembeli agama mereka tidak boleh menikah dengan pembeli agama lainnya. Itu bisa saja, dan diperbolehkan. Namanya hak asasi untuk berjualan agama. Yg tidak boleh adalah pemaksaan oleh negara. Negara tidak boleh memaksa warganya untuk menikah dengan yg seagama saja. UU Perkawinan No. 1 Tahun 1974 itu pemaksaan perkawinan hanya untuk calon pasangan yg seagama saja. Tugas negara hanya mencatatkan perkawinan warganya, dan bukan mengatur agar perkawinan dilakukan antara yg seagama saja.
about an hour ago · Like · 1
Andyana Saja: Memangnya kalo seagama trus nggak ceraiii?? Just taat dgn komitmen, persamaan atau perbedaan agama just ur ID, no more!
about an hour ago · Like · 1
Angel Protons: Deklarasi Universal nya bagus---memang harus begitu---dan banyak negera demokrasi didunia yg lagi menuju kesono---meski belum sempurna sempurna juga---dan sebenarnya Indonesia punya potensi untuk menuju kesana--cuman saja ,indonesia masih balita dalam hal berdemokrasi---karena aplikasi dari rules of law nya aja masih tersendat sendat--perlu gerakan moral dan serentak kalau mau maju--dan kesadaran berbangsa dan bernegara--perlu CINTA bangsa----dan negara---.semoga Fb ini menjadi salah satu alatnya.
about an hour ago · Like · 2
Leonardo Rimba: So, jangan goblok, saudaraku. Saya sudah perlihatkan disini bahwa merupakan hak asasi anda untuk menikah dengan siapa saja tanpa dibedakan oleh SARA. Hak itu tercantum di dalam Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia, yg sudah diratifikasi (diterima, disahkan) oleh NKRI, dan bahkan pasal-pasalnya sudah masuk dalam UUD 45 yg diamandeman, tetapi prakteknya masih terjadi diskriminasi, karena masih ada UU Perkawinan No. 1 Tahun 1974. Selama belum ada yg menggugat dan UU itu dinyatakan tidak konstitusional, maka UU itu tetap akan masih dipakai. Kasusnya sama seperti UU Pelarangan Buku, yg walaupun bertentangan dengan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia dan UUD 45, tetap saja dipakai. Tetap dipakai sampai ada yg menggugat UU itu di Mahkamah Konstitusi. Setelah digugat, dan diperiksa, dan setelah mendengarkan kesaksian warganegara yg dirugikan (termasuk saya), akhirnya UU Pelarangan Buku dinyatakan tidak konstitusional. Jadi, harus ada yg menggugat dulu di MK baru bisa dinyatakan tidak konstitusional.
about an hour ago · Like · 2
Berthy Yelly: Saya SANGAT setuju bahwa pernikahan dilarang bagi yg beda KEYAKINAN...soalnya susah kalo ceweknya yakin ia cantik tapi cowoknya ga yakin..berabe kan??
about an hour ago · Like · 1
Leonardo Rimba: Oh (kaget)
about an hour ago · Like · 1
Berthy Yelly: Orang Indonesia itu ga mau repot & cnice people ga suka ribut2 (termasuk saya Ko Leo)...qqqqqqq...saya & suami beda "agama"..tapi kami 1 keyakinan .. Yakin bahwa kami saling cinta & mampu saling menghormati...saya nikah 1995 di gereja...trus 1996 nya di Pura..saya ga maksud menghina tata cara pernikahan secara agama .. tapi kami saat itu lagi ga cukup uang utk melarikan diri nikah di Singapur..
about an hour ago · Like · 2
Raymond Agung Susilo: agama itu kategorisasi manusia, begitu pula dengan suku ras asal-usul (bibit bebet bobot), negara dst dll. hal2 demikian cuma membuat ribetz manusia jaman sekarang. kita sudah bukan macam pemburu pengumpul yang perlu berkelompok kecil2an cuman buat bertahan hidup. hal seperti itu warisan masa lampau yang seringkali menghambat.
about an hour ago · Like
Ki Mansu Kalo: mau jaya, harus bersama2 dengan masyarakat dunia internasional, gak bisa jaya sendiri, karena masyarakat yg maju itu yg memperjuangkan kejayaan seluruh umat manusia, kalo memperjuangkan sekelompok manusia saja, seperti yg ingin dilakukan oleh agama tertentu, dijamin tidak akan berhasil, itu perjuangan sia2,
about an hour ago via mobile · Like · 2
Ajeng Rusty: saya & sebagian besar saudara nikah beda agama... so far fine2 aja.. mau nikah agama apapun ga masalah.. toh utk formalitas & isi kolom KTP.... If you have a particular faith or religion, that is good. But you can survive without it...… your religion is not a matter... what matter is what it makes you.. :)
about an hour ago · Like · 2
Ki Sawungpraja: Beda tipis antara kewajiban dan keterpaksaan ....
about an hour ago · Like
Wawan Epu: iya .. ini indonesia, bukan arab, cina, india, persia maupun yunani
yg selallu dipenuhi mitos dan paksaan sepaham
about an hour ago · Like
Leonardo Rimba: Untuk teman-teman yg belum mengerti mengenai hak asasi manusia, perlu saya ulangi sekali lagi, bahwa agama merupakan urusan pribadi warganegara. Mau beragama ataupun tidak beragama adalah hak warganegara, negara tidak ikut campur. Tugas negara adalah mencatatkan perkawinan warganegaranya, dan BUKAN mengatur agama apa yg harus dianut warganegaranya. Kalau negara mau mengatur agar mereka yg menikah seagama, itu namanya negara keblinger, melecehkan HAM. Dan itulah NKRI sekarang ini. Negara keblinger, salah kaprah yg terakhir dan sempurna.
about an hour ago · Like · 4
Angel Protons: hayaa---dulu sewaktu berkunjung ke China--kusaksikan wanita2 China ex Uighur dan sinkiang---cuantik2---matanya gabungan antara bangsa Han--persia--dan Bule Erpa-- --waduh --selebritis indonesia masih jauh---kupikir --kalau aku mengawini salah satu diantaranya--puaslah aku ---karena kasiar2 Tiongkok juga membawa Putri Harum dari sono buat jadi selir atau istrinya--mereka Muslim--- dan aku nggak peduli-- konon putri Harum kulitnya berbau harum--dan aku nggak mau pikir agama mereka----kalau seneng dan cinta---agama adalah nomor 2. Tapi sayang---aku kesana --didampingi oleh istriku---yg sudah lolos kriteria nya--meski beragama lain. Dan poligami bukanlah pilihanku--karena pasti cuapeh punya banyak istri. Maka aku selalu bilang: Agama bukanlah hambatan untuk saling mencintai. Ada saatnya Indonesia akan berubah nanti.tapi memang perlu perjuangan.
about an hour ago · Like · 1
Neline Agata: klo nikah di atur atur like ngatur bebek begini,, kenyataannya bnyak yang Asal kawin,,g pke Nikah... XD
about an hour ago · Like
Angel Protons: nonton TV,kusaksikan banyak Kawin campur diantara celebrities dan aku berkata dalam ha tiku: Contoh yg bagus,Semoga Allah dan Tuhan memberkati mereka. Tidak ada satu lembaga ataupun institusi yg perlu mengatur hubungan cinta mereka--karena itu INNER. Bukan OUTER>
about an hour ago · Like · 3
Noni Rafael: oleh karena itu, maka sudah seharusnya negara melepaskan urusan beragama. negara ga usah ikut campur. seperti kata Leonardo Rimba "tugas negara cuma nyatet" that's it..!!
4 hours ago · Like · 1
Ichsant Sopian: ini negara memang penuh salah kaprah.. agama diurusin.. orang mau nikah diatur2 pake acara seagama. yang perlu diurusin ga diurus, dan yang ga perlu diurusin eh diurus.. indon oh indon
4 hours ago · Like · 2
Wulandari Retno: Sering agama justru mencerai-beraikakan umat manusia. Dan banyak melahirkan penderitaan bagi orang-orang yang seharusnya menjalani kehidupan ini dengan penuh cinta & kasih sayang.
3 hours ago · Like · 1
Eric Siregar: sy dulu salah satu korban yang tidak bs menikah dengan pacar sy yg berbeda agama ^_^
2 hours ago · Like · 1
Eric Siregar: padahal saat itu sudah 7 thn menjalin hubungan sejak kuliah, dan berhubungan layaknya suami istri selama 3 thn di zaman kuliah hehe
2 hours ago · Like · 1
Leonardo Rimba: Waktu UU Perkawinan No. 1 Tahun 1974 digugat di Mahkamah Konstitusi nanti, mereka yg pernah menjadi korban akan bisa menjadi saksi. Namanya Saksi Korban. Tanpa bertele-tele anda cukup berdiri dan menceritakan pengalaman anda tidak bisa menikah dengan calon pasangan anda gara-gara UU itu. - Begitu cara menjadi saksi di Mahkamah Konstitusi, cukup cerita saja. Cerita pengalaman asli dan tidak dibuat-buat. Saya juga begitu waktu jadi saksi dalam kasus UU Pelarangan Buku. Saya tinggal berdiri saja dan cerita. Dan ketua MK, Mahfud MD, manggut-manggut saja. Akhirnya, mungkin karena kesaksian saya, itu UU Pelarangan Buku dinyatakan tidak konstitusional. Bertentangan dengan UUD 45. Batal demi hukum, walaupun korbannya sudah tak terhingga, yg tidak bisa menuntut balik kerugian selama UU itu diberlakukan.
2 hours ago · Like · 2
Taba Nasuha: aku korban,aku terpaksa,aku tertekan,aku bingung,aku hampa,
2 hours ago via mobile · Like
Leonardo Rimba: Oh (kasihan)
2 hours ago · Like · 1
Tidak ada komentar:
Posting Komentar