25 Des 2011

nikah beda agama

Rudi Cool:
Leonardo Rimba II: ada sobat kita yang sharing mengenai rencana pernikahannya, mereka ber2 berbeda dogma. Mereka sudah pusing memikirkannya. Si'wanita bertanya padaku... bagaimana baiknya pernikahan kami??
Dengan senyum aku jawab: cepat datang ke pertemuan Spiritual Indonesia di pertengahan Januari thn depan, krn disana akan banyak teman mem'blezz kalian berdua. Gituh aja kok repot :P qiqiqiqiqii
Like · · Unfollow Post · 9 hours ago

Arie Infernum El-Nashhara, Kang Tom's, Muallif Al Chasani and 16 others like this.
Ki Mansu: wakakakakakaka......komunitas SI yang akan jadi penghulunya?, dijamin sah!
8 hours ago · Like · 3
Rudi Cool: ‎Ki Mansu: yah...mereka ber2 korban dari kebiadaban aturan pernikahan di republik ini.
8 hours ago · Like · 1
Aurelius Abell: Repot amat, Nikah aja ditempay yg lebih Liberal
8 hours ago via mobile · Like · 1
Aurelius Abell: Memangnya dogma si Pria dan Wanita apa bro? Hehehe
7 hours ago via mobile · Like · 1
Rudi Cool: Aurelius Abell: sepertinya berbau jazirah gurun dan vatikan :D
7 hours ago · Like · 1
Handhy Dwi Maxmoro: Oh.. kesian kesian kesian. Nikah di Singapore aja.
7 hours ago · Like · 1
Aurelius Abell: Wakakakak udah Nikah di Gereja aja kl gitu, kan ada Layanan Pernikahan Campuran, atau engga kl ga mau repot ya Langsung Pestanya aja :p
7 hours ago via mobile · Like · 1
Darsono Mukti Wibowo: halahhhh ndak usah nikah saja..repot...yang kumpul kambing saja ndak bingung..wkwkwkw...
7 hours ago · Like · 1
Handhy Dwi Maxmoro: Soalnya kita msih berhubungan dengan masyarakat yg masih perlu simbol berupa surat.
7 hours ago · Like · 2
Aurelius Abell: Kalau kumpul Kambing bahaya, nanti bisa digrebek orang Kampung, hahaha
7 hours ago via mobile · Like · 1
Rudi Cool: soal surat dan tempat aku pikir banyak cara tuk menikah dlm perbedaan ini, hanya aturan ke2 dogma yg berbeda tsb yg bikin mrk pusing. Andai sj mereka mau jd kafir saat menikah kan mudah...trs trs serah mo balik lg beragama setelah menikah itu urusan mrk :P :D :)) LoL
7 hours ago · Unlike · 2
Ni Nengah Hardiani: Kok bingung? Tergantung maunya mereka sebenarnya. Kalau mau nikah pake surat, ambil cara yg paling mudah. Kalau mau kawin pake urat.
7 hours ago via mobile · Like · 1
Batara Jaya: Yang mungkin perlu di pertanyakan adalah, apakah mereka sudah siap dengan segala tanggung jawab dan konsekuensi yang mungkin akan mereka dapatkan dalam keluarga mereka maupun dalam tatanan masyarakat kita..
6 hours ago via mobile · Like · 1
Rudi Cool: Ni Nengah: yah memang itu pas sekali. /'/ .bang Batara : aku pikir mrk hrs bijak dan sama sama berpikir dan menyikapi nya untuk hal itu kelak
6 hours ago · Like
Virgiawan Wisanggeni: http://www.facebook.com/pages/HPK-Himpunan-Penghayat-Kepercayaan-kepada-Tuhan-YME/142848442441765... langsung kesini saja bisa Mas Rudi Cool.
HPK (Himpunan Penghayat Kepercayaan kepada Tuhan YME)
Menyatukan umat beragama di seluruh muka bumi agar Tenteram, Damai, Gemah Ripah Loh Jinawi.
Page: ‎88 like this
6 hours ago · Like · 1 ·
Virgiawan Wisanggeni: Alamat lengkap daerah DKI :
Jalan Ir.H.Juanda No 4 A, Dki Jakarta, Indonesia 10120
6 hours ago · Like
Rudi Cool: Virgiawan Wisanggeni: aturan ke2 dogma yg berbeda tsb yg bikin mrk pusing. Andai sj : mslh aturan ke2 dogma yg berbeda tsb yg bikin mrk pusing. Jk mereka mau jd kafir saat menikah kan mudah...trs trs serah mo balik lg beragama setelah menikah itu urusan mrk :P :D :)) LoL
6 hours ago · Like · 1
Virgiawan Wisanggeni: Wakakaka ya itu solusinya kalau mereka serius mau nikah tinggal cekidot langsung Mas Rudi Cool =)
6 hours ago · Like · 1
Rudi Cool: Virgi Albiant: cekidot? yoooi...tuL banget tuh :D
6 hours ago · Like · 1
Ni Nengah Hardiani: Aku punya beberapa teman yg sudah menikah dan agamanya beda. Biasa aja, bisa awet dan punya anak. Mengenai surat kan bisa diatur, asal serius mau menikah dan sama2 dewasa. Keduanya betul2 beda agama dan saling dukung untuk menjalankan ibadah agama masing2.
6 hours ago via mobile · Like · 1
Aurelius Abell: Kalau aku sih selalu menekankan sikap bahwa "Agama itu sangat Pribadi, bahkan Privasi"
6 hours ago via mobile · Like · 1
Rudi Cool: Ni Nengah: itu sangat baik dan bijaksana. Memang hrs demikian ada nya. Jk mengikuti ajaran dogma masing2 nggak ada habis habisnya. /'/ Aurelius: kembali ke diri masing2 intinya. Good
6 hours ago · Like
Leonardo Rimba II: Di Indonesia masih ada UU Perkawinan No. 1 Tahun 1974, yg meninjak-injak HAM (Hak Asasi Manusia) yg berhak menikah tanpa diskriminasi berdasarkan SARA. UU itu mendiskriminasi karena mensyaratkan perkawinan dilakukan antara orang yg seagama. Cepat atau lambat UU ini akan ditendang ke lobang kakus. Tetapi saat ini masih berlaku sehingga harus tahu cara menyikapinya. Saya sarankan masukkan gugatan permintaan pencatatan perkawinan ke Pengadilan Negeri. Harus konsultasi ke pengacara yg berpengalaman dahulu. Jadi, kurang lebih di pengadilan negeri kedua calon mempelai akan menyatakan melepaskan diri dari agama. Berdasarkan penetapan melepaskan diri dari agama masing-masing, mereka bisa menikah di Catatan Sipil.

Kalau mau jadi pahlawan, bisa menggugat UU Perkawinan No. Tahun 1974, dengan bukti penolakan Catatan Sipil atau KUA untuk mencatatkan perkawinan mereka. Karena berbeda agama, tentu akan ditolak. Nah, penolakan itu harus resmi. Harus ada buktinya. Dengan bukti itu ajukan gugatan di Mahkamah Konstitusi. Cukup dengan bukti penolakan perkawinan. Yg digugat adalah keabsahan UU Perkawinan No. Tahun 1974. Minta agar Mahkamah Konstitusi menyatakan UU itu tidak konstitusional. Atau bertentangan dengan UUD 45.

UUD 45 seharusnya melindungi segenap HAM warganegara. Kalau ada UU yg bisa terbukti merugikan hak-hak asasi warganegara, maka UU itu bisa dinyatakan tidak konstitusional. So, buktinya ada, ajukan saja gugatan. Alasannya, merasa hak sebagai warganegara untuk menikah dihalangi oleh UU itu.

Tidak perlu dali-dalil segala macam. Cukup bawa bukti bahwa hak konstitusional anda untuk menikah dirugikan. Begitu caranya. Very easy. Dan, tentu saja, masih bisa minta tambahan banyak orang untuk ikut serta sebagai penggugat. Bawa bukti-bukti penolakan Catatan Sipil atau KUA untuk menikahkan anda sebagai bukti.

Itu yg harus dilakukan sekarang. Semoga saja ada yg mau maju dan menggugat UU najis laknatullah itu agar dinyatakan tidak konstitusional. Setelah dinyatakan tidak konstitusional, otomatis anda akan bisa menikah di Catatan Sipil. Sama seperti sebelum ada UU jahat itu. Agama tidak akan menjadi masalah.
6 hours ago · Unlike · 4
Leonardo Rimba II: So, dengan kata lain, ajaran agama tentang perkawinan berlaku pribadi. Kalau anda mau mengikuti, itu urusan anda sendiri. Kalau anda tidak mau mengikuti tidak masalah. Anda menikah artinya anda mengikatkan diri dalam suatu perjanjian sipil. Dalam hal ini berbentuk perkawinan. Negara bertugas mencatatkannya. Setelah dicatat oleh negara barulah perkawinan anda sah, legal. Sedangkan perkawinan ala agama tidak ada keabsahannya. Perkawinan di gereja tidak sah secara hukum apabila tidak dicatatkan di Catatan Sipil. Apabila upacara saja, maka sama saja kumpul kebo. Secara hukum dianggap tidak ada. Begitu pula perkawinan di hadapan ustad dengan saksi-saksi. Tanpa ada pencatatan sipil oleh petugas negara, surat nikah yg dikeluarkan si ustad sama saja bungkusan kacang goreng. Atau tissue. Tetapi itu bisa juga dipakai kalau anda mau. Anda bisa menikah di depan ustad, dan tidak dicatatkan oleh petugas negara. Secara agama mungkin dianggap sah, tetapi secara legal tidak sah. Abal-abal.
5 hours ago · Unlike · 3
Rudi Cool: Leonardo Rimba II: betul penjelasan mu itu, sebenarnya ahli hukum sdh tau akan keberadaan hal tsb, dan mrk jg paham akan keberadaan hal tsb yg sangat tdk menjunjung kebebasan setiap insan. Tp kenapa msh saja berlaku? Di suatu media pernah ada pembahasan hal ini...yg menjadi mslh ada ajaran dogma yg menentang keras akan usulan pemberangusan UU th74 tsb. Dan sampai skrg aku tdk lg mendengar keberadaan pembahasannya tsb lg. Ini ironis sekali
5 hours ago · Like · 1
Leonardo Rimba II: UU itu tetap akan ada kecuali: 1) Diganti dengan UU baru oleh DPR; atau 2) Digugat di Mahkamah Konstitusi, dan MK menyatakan UU itu tidak konstitusional. --- Yg pertama mungkin masih cukup jauh karena dianggap terlalu sensitif. So, yg paling mungkin saat ini adalah pengajuan ke Mahkamah Konstitusi oleh mereka yg merasa hak-hak konstitusionalnya dirugikan oleh adanya UU Perkawinan No. Tahun 1974 itu, yg mensyaratkan pencatatan pernikahan oleh negara dilakukan untuk mereka yg seagama. Memang ada "loophole", yaitu melalui penetapan pengadilan ketika kedua calon mempelai menyatakan melepaskan agama mereka masing-masing, sehingga setelah itu bisa dinikahkan di Catatan Sipil. Tetapi bukan itu maksudnya. Warganegara bermaksud menikah, dan bukan bermaksud melepaskan agama.
5 hours ago · Unlike · 4
Leonardo Rimba II: So, siapa yg mau menggugat ke Mahkamah Konstitusi?
5 hours ago · Like · 1
Rudi Cool: http://www.komnasperempuan.or.id/wp-content/uploads/2011/09/TOR-Seminar-Nasional-UUP.pdf
5 hours ago · Like
Aurelius Abell: Bukannya kalau tidak dicatatkan di Pencatatan Sipil itu boleh ya? Nikah Siri? Sama Nikah apa lg gt namanya... HAHAHA!
5 hours ago via mobile · Like · 1
Aurelius Abell: Kalau saya nanti memang cocok sama Wanita Muslim, saya akan coba menggugat, andai kata tidak, aku akan membantu Teman yg Kesulitan dengan Aturan tsb
5 hours ago via mobile · Like · 1
Ni Nengah Hardiani: Bole aja nikah siri, tapi gak ada kekuataƱnya secara hukum, ga bisa menggugat ke pengadilan misalnya kalo ada masalah dgn anak, jadi seperti punya anak di luar nikah, di mata hukum.
5 hours ago via mobile · Like · 1

Tidak ada komentar:

Posting Komentar